Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta 101: Menngenal Kaidah dan Perannya Dalam Dunia Akademik
Originalitas merupakan sebuah pondasi yang menjadi impian serta dasar terlahirnya sebuah karya, baik ilmiah maupun non-ilmiah. Originalitas tidak hanya membentuk sebuah karya yang genuine atau otentik, namun juga menunjukan citra dan bukti nyata kompetensi seseorang yang berintegritas dalam bidangnya.
Mengacu pada konsep originalitas, kita dapat menjumpai berbagai karya original dalam bentuk; desain, program komputer (source code), foto, video, karya sastra, riset penelitian dan musik. Berbagai karya tersebut pada dasarnya dikategorikan sebagai kekayaan intelektual atau intellectual properties. Sebagaimana yang kita ketahui kawan UNDIRA, kekayaan intelektual merupakan konsep yang mendominasi dunia di berbagai industri.
Sebagai perwujudan nyata dari proses pemikiran, pertimbangan dan konsep original setiap individu, kekayaan intelektual memiliki keunggulan unik: besifat otentik dan dapat dikomersialkan tanpa batas. Potensi kekayaan intelektual membuka peluang besar untuk mengembangkan kreativitas, yang pada akhirnya tidak hanya membangun portofolio tetapi juga menjadi sumber pendapatan.
Namun dengan perkembangan IPTEK, terutama dalam Artificial Intelligence atau AI, kini kita dihadapkan pada menipisnya otentisitas karya beserta menipisnya apresiasi originalitas pada kekayaan intelektual.
Pada dasarnya, Kekayaan Intelektual telah memiliki aturan untuk menjaga keutuhannya seperti yang tertuang pada; UU No. 28 Tahun 2014 serta UU No. 30 Tahun 2000, berupa Hak Kekayaan Intelektual atau singkatnya HKI. HKI kemudian terbagi menjadi dua ketagori besar yakni; Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Cipta merupakan satuan regulasi yang diberikan secara non-kondisional atau atas dasar pemilik karya sendiri, sedangkan Hak Kekayaan Industri merajuk kepada ‘paten’ atau kepemilikan yang wajib didaftarkan kepada sebuah organisasi yang mengkategorikan hasil riset dan inovasi, agar mendapatkan payung aturan yang mampu melindunginya dari potensi misconduct atau penyalahgunaan.
Dalam sektor pendidikan sendiri kekayaan intelektual memiliki peran yang sangat penting. Tidak hanya kekayaan intelektual dapat berperan untuk meningkatkan motivasi belajar, mendorong kreatifitas, dan menguji daya tahan problem solving serta critical thinking para civitas akademia, namun kehadiran regulasi yang melindunginya juga berperan aktif dalam membentuk karakter akademika yang bertanggung jawab dan profesional.
Beberapa peran lainnya dari implementasi HKI bagi kekayaan intelektual dalam dunia pendidikan akademika antara lain meliputi;
-
Melindungi kekayaan intelektual berupa riset atau publikasi ilmiah dari adanya penyalahgunaan maupun plagiarisme
-
Mendukung daya saing peneliti dan subjek penelitian melalui peningkatan reputasi sekaligus membuka peluang terciptanya kolaborasi riset dan kerjasama berkelanjutan
-
HKI juga memacu pengembangan, khususnya di bidang teknologi dan sains, melalui mekanisme eksklusivitas. Ketika akses ke suatu inovasi menjadi langka, publik terdorong untuk mengolah informasi terbatas yang tersedia menjadi solusi alternatif. Proses adaptasi ini melahirkan konsep-konsep terbarukan yang terus berkembang dalam berbagai variasi.
Pada akhirnya, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Kekyaan Intelektual merupakan penggerak utama yang memacu inovasi terbarukan. Dalam membentuk, menyalurkan dan mendorong semangat berkarya, Universitas merupakan garda terdepan ciivitas akademika dan masyarakat. Universitas kini menjadi wadah dimana orisinalitas (dasar karya), penelitian (proses), Semangat Berkarya dan HKI (perlindungan) bertemu.
Universitas kini berperan sebagai database riset yang terpercaya, kredibel, dan profesional. Melalui publikasi ilmiah, paten inovasi, dan karya yang lahir dari universitas telah melalui proses pengujian dan validasi yang ketat.
Mengacu pada posisi riset dan inovasi sebagai penopang kemajuan berama, sebagai salah satu Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) secara aktif mendorong civitas akademika, baik bagi mahasiswa maupun dosen untuk mengubah ide dan riset mereka menjadi inovasi kekayaan intelektual melalui berbagai kegiatan seperti Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), dan juga perlombaan seperti Technofest.
Keberadaan kekayaan intelektual dan HKI membentuk akademisi yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga mampu membangun citra diri dan institusi melalui karya yang otentik. Lebih jauh lagi, semangat berkarya juga merupakan perwujudan dari semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi. Inovasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai portofolio, namun menjadi aset yang bernilai, didedikasikan untuk kemajuan bangsa dan negara.
Sumber Referensi:
Mengenal Apa Itu Hak Cipta Beserta Fungsi dan Jenisnya - Kontrak Hukum
Hak Kekayaan Intelektual : Definisi, Jenis dan Manfaat - Legalitas.org
Chazawi, A. (2019). Tindak pidana hak atas kekayaan intelektual (HKI) edisi revisi. Media Nusa Creative Publications. - Koleksi Perpustakaan Nasional
(Danang Respati Wicaksono / Humas UNDIRA)
Press Contact :
Biro Humas & Sekretariat Universitas Dian Nusantara
Facebook : www.facebook.com/undiraofficial
Instagram : www.instagram.com/undiraofficial
Twitter : www.twitter.com/undiraofficial
www.undira.ac.id
Kampus Tanjung Duren
Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1
Grogol, Jakarta Barat. 11470
Kampus Green Ville
JIn. Mangga XIV No. 3
Kampus Cibubur
Jln. Rawa Dolar 65
Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432