Sistem Penjaminan Mutu Internal atau yang disingkat dengan SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu Universitas secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, berdasarkan atas Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Universitas Dian Nusantara membentuk Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) sebagai pelaksana Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas Dian Nusantara dengan menyelenggarakan kegiatan audit secara rutin terhadap seluruh kegiatan yang ada untuk kepentingan pencapaian mutu kinerja yang telah ditetapkan masing-masing unit. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor : 01/ 044/J-Skep/VI/2019 tentang Pembentukan Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI).
VISI
"Menjadi unit terpercaya yang Visioner Integritas Profesional (VIP) dalam bidang manajemen mutu Universitas Dian Nusantara"
MISI
1. Menyelaraskan tugas dan tanggung jawab unit dengan visi dan misi Universitas Dian Nusantara untuk mencapai konsistensi dan sinergi;
2. Menyusun strategi untuk memastikan keberlanjutan program manajemen mutu serta mendorong inovasi dalam implementasi praktik-praktik terbaik yang relevan;
3. Meningkatkan kompetensi dan keterampilan tim melalui pelatihan dan pengembangan berkelanjutan, sehingga dapat menjawab tantangan dan perubahan dalam manajemen mutu dengan keunggulan profesional;
4. Membangun kemitraan yang kuat dengan stakeholder internal dan eksternal, serta memastikan komunikasi yang efektif untuk mendukung tujuan bersama dan memperkuat reputasi sebagai unit yang terpercaya;
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan dan praktik manajemen mutu untuk memastikan pencapaian target dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan;
6. Mengintegrasikan teknologi informasi dan sistem manajemen mutu modern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab unit.
TATA KERJA DAN WEWENANG TATA KERJA
1. Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) merupakan pelaksana Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan UNDIRA dengan menyelenggarakan kegiatan audit secara rutin terhadap seluruh kegiatan yang ada untuk kepentingan pencapaian mutu kinerja yang telah ditetapkan masing-masing unit.
2. Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala Pusat Penjaminan Mutu yang berada di bawah kendali dan bertanggung jawab kepada Rektor.
WEWENANG
1. Mendapatkan akses secara penuh terhadap unit‐unit kerja, aktivitas, catatan‐ catatan, dokumen, personel, aset Universitas, serta informasi relevan lainnya sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Rektor.
2. Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik audit yang diperlukan untuk mencapai efektivitas sistem pengendalian intern.
3. Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur pejabat pengelola Universitas, tanggapan terhadap laporan, dan langkah‐langkah perbaikan.
4. Menyiapkan standar dan Instrumen Penjaminan Mutu Tingkat Universitas.
5. Melakukan audit Mutu Universitas.
6. Mempersiapkan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
7. Mereview dan rekomendasi kelayakan instrumen akreditasi institusi dan program studi.
FUNGSI
1. Merancang sistem penjaminan mutu Universitas berdasar pada Rencana Strategis Universitas, serta memperhatikan pertimbangan Senat Universitas yang telah disahkan Rektor, mencakup:
■ Perencanaan sistem pembinaan, dan pengembangan penjaminan mutu sesuai perkembangan iptek, selaras dengan renstra Universitas dan kebijakan LLDIKTI.
■ Perencanaan pembuatan perangkat Sistem Penjaminan Mutu.
■ Perencanaan pelaksanaan program Sistem Penjaminan Mutu berdasarkan secara periodik.
■ Penyusunan sistem, standar, mekanisme dan SOP Badan Penjaminan Mutu.
2. Melaksanakan kegiatan program:
■ Koordinasi dengan Fakultas dan Pascasarjana dalam penerapan dan pelaksanaan kebijakan teknis penjaminan mutu.
■ Membuat perangkat sistem penjaminan mutu.
■ Menata dan mengelola dukungan teknis dan administrasi penjaminan mutu.
■ Mensosialisasikan kebijakan mutu pada tingkat Fakultas, program studi, Pascasarjana, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan.
■ Mensosialisasikan sistem audit kinerja internal Institut pada tingkat Fakultas, program studi, Pascasarjana, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan.
■ Mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat Fakultas, program studi, Pascasarjana pada akhir semester.
■ Mereview instrumen akreditasi institusi dan program studi:
■ Memfasilitasi penyusunan instrumen penjaminan mutu dan SOP unit kerja di lingkungan Universitas.
3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi:
■ Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan kebijakan teknis penjaminan mutu.
■ Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan audit kinerja internal Universitas.
4. Melaksanakan pelaporan dan tindak lanjut:
■ Menyusun laporan program kerja Pusat Penjaminan Mutu, setiap tahun sebagai wujud akuntabilitas kepada rektor sesuai dengan standar yang diberlakukan.
■ Melaksanakan perbaikan internal setelah memperoleh arahan Rektor.
■ Merekomendasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti Rektor.
■ Melaporkan hal-hal administrasi yang diminta oleh pihak Kopertis dan Dikti.
CONTACT PERSON
Kampus Tanjung Duren :
0812-8770-2769
Kampus Cibubur :
0812-8770-2769
EMAIL BIRO MARKETING
WEBSITE
reguler.undira.ac.id
Kampus Tanjung Duren
Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1
Grogol, Jakarta Barat. 11470
Kampus Green Ville
JIn. Mangga XIV No. 3
Kampus Cibubur
Jln. Rawa Dolar 65
Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432