Deskripsi Pusat Karir dan Hubungan Alumni
  1. Pusat Karir dan Hubungan Alumni merupakan unsur pelaksana universitas yang merencanakan, mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi kegiatan yang ada untuk membuat kajian guna kepentingan kelancaran pencarian kerja lulusan dan penelusuran serta pengembangan hubungan dengan alumni.
  2. Pusat Karir dan Hubungan Alumni dipimpin oleh Kepala Pusat Karir dan Hubungan Alumni yang berada di bawah kendali dan bertanggung jawab kepada Direktur lnovasi, Alumni dan Kerjasama lnternasional.
  3. Pusat Karir dan Hubungan Alumni mempunyai tugas pokok:
    a. Merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan kerjasama dengan organisasi atau industri untuk kepentingan mendukung kelancaran pencarian kerja lulusan.
    b. Melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk sinkronisasi program di bidang karir dan hubungan alumni. Merencanakan program dan sistem yang dapat memantau perkembangan karir alumni untuk kepentingan hubungan alumni dan penyusunan database alumni.
    c. Memberikan pelayanan teknis dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan penelusuran dan hubungan alumni serta program job fair kepada unsur pimpinan universitas, unsur pelaksana pembelajaran, unit pelaksana teknis, dan mahasiswa.
    d. Mengelola dan menyempurnakan data dan informasi administrasi dari kegiatan yang berkaitan dengan karir dan hubungan alumni.
    e. Melaporkan kinerja unit dan evaluasi untuk tindakan perbaikan berkelanjutan dengan prinsip menentukan perencanaan, menentukan standar, melaksanakan program, mengevaluasi program dan tindakan perbaikan.
  4. Pusat Karir dan Hubungan Alumni mempunyai Fungsi:
    a. Mengkoordinasikan perencanaan sistem pelayanan kegiatan administrasi Pusat Karir dan Hubungan Alumni, dengan Fakultas, Pascasarjana dan unit kerja terkait dengan pembinaan Direktur lnovasi, Alumni dan Kerjasama lnternasional, mencakup.
    • Perencanaan, administrasi, pengelolaan keuangan secara sinerji dan terintegrasi.
    • Perencanaan palayanan administrasi keuangan sesuai anggaran belanja  universitas.
    • Pendistribusian dan pembelajaan sesuai anggaran belanja universitas.

    b. Melaksanakan kegiatan program.
    • Memfasilitasi kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan minat, bakat, dan penalaran IPTEK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Melaksanakan koordinasi pengalokasian dan pendistribusian sumber-sumber daya pendukung kegiatan Pusat Karir dan Hubungan Alumni dengan setiap Fakultas dan Pascasarjana.
    • Melaksanakan pengarsipan dokumen Pusat Karir dan Hubungan Alumni berbasis data.
    • Memberikan pelayanan informasi Pusat Karir dan Hubungan Alumni kemahasiswaan (bea siswa, praktek industri dan lowongan kerja) kepada mahasiswa.
    • Melakukan pendataan alumni dan kegiatan tracer study
    • Memfasilitasi kegiatan pengembangan potensi karir mahasiswa
    • Mengkoordinasi pelaksanaan Pusat Karir dan Hubungan Alumni
    • Mengkoordinasi dan memfasilitasi kerjasama dengan Alumni, baik kelembagaan dan individu.

    c. Melaksanakan pelaporan dan tindak lanjut.
    • Menyusun laporan program kerja Pusat Karir dan Hubungan Alumni, setiap tahun sebagai wujud akuntabilitas kepada rektor sesuai dengan standar yang diberlakukan.
    • Melaksanakan perbaikan internal di tingkat Pusat Karir dan Hubungan Alumni, setelah memperoleh petunjuk atasan.
    • Merekomendasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti pimpinan.
    • Melaporkan hal-hal administrasi yang diminta oleh pihak LLDIKTI Wilayah III.
  5. Pusat Karir dan Hubungan Alumni mempunyai wewenang
    a. Mendapatkan akses secara penuh terhadap unit‐unit kerja Universitas, aktivitas, catatan‐catatan, dokumen, serta informasi relevan lainnya sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Direktur lnovasi, Alumni dan Kerjasama lnternasional.
    b. Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan sistem pendataan kemahasiswaan dan alumni.
    c. Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur pejabat struktural universitas, tanggapan terhadap laporan, dan langkah‐langkah perbaikan.
    d. Mendapatkan dukungan sumber daya yang memadai untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.

CONTACT PERSON

Kampus Tanjung Duren :

0812-8770-2769

Kampus Cibubur :

0812-8770-2769

EMAIL BIRO MARKETING

[email protected]

WEBSITE

reguler.undira.ac.id

Kampus Tanjung Duren

Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1

Grogol, Jakarta Barat. 11470

Kampus Green Ville

JIn. Mangga XIV No. 3

Kampus Cibubur

Jln. Rawa Dolar 65

Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432

https://pembimbingansni.bsn.go.id/sgacor/ https://js.bsn.go.id/cache/