Melihat Kembali Prospek Digitalisasi Pajak: Mahasiswa UNDIRA Kaji Bug Sistem CoreTax dan Pengaruhnya Pada Tingkat Compliance
Implementasi Teknologi Informasi kini telah mentransformasi dunia perekonomian secara masif. Kini dengan hadirnya kemudahan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, berbagai layanan sektor keuangan telah menjadi lebih optimal dan efisien untuk digunakan. Salah satu sektor digital economy yang tengah memiliki potensi pertumbuhan pesat, ialah sektor perpajakan.
Kawan UNDIRA mungkin familiar dengan salah satu sistem perpajakan yang populer di Indonesia, yakni CoreTax. Sebagai salah satu primadona dalam dunia perpajakan, sistem CoreTax merupakan layanan administrasi layanan perpajakan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka memberikan kemudahan kepada para wajib pajak sekaligus memudahkan adanya pemantauan nilai wajib pajak yang harus dibayarkan.
Pengembangan CoreTax merupakan manifestasi nyata dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Kendati arsitektur fundamentalnya telah dirancang secara komprehensif, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini belum sepenuhnya imun terhadap gangguan teknis (bug).
Gangguan Teknis ini menjadi sorotan krusial, mengingat eksistensi gangguan sistem tidak hanya menghambat kinerja operasional, tetapi juga berpotensi mendegradasi tingkat kepatuhan (tax compliance) Wajib Pajak. Dalam konteks CoreTax, error atau gangguan sistem yang disebabkan karena adanya bug dapat menyebabkan tidak hanya kesalahan sekaligus kegagalan transaksi, namun juga mampu mengganggu layanan pengguna dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam melampirkan wajib pajak.
Dengan upaya mendorong citra positif sekaligus memberikan kritik terhadap performa platform CoreTax, mahasiswa Program Studi Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) turut melakukan riset terkait bagaimana kesalahan sistem (bug) sekaligus dampaknya dapat mempengaruhi emansipasi para wajib pajak dalam penggunaan sistem perpajakan digital CoreTax.
Kesalahan kode dalam program CoreTax dinilai dapat membuat aplikasi tidak berperilaku sesuai rancangan. Teori lain yang dikemukakan Bojanova dan Galhardo (2023) menyebutkan bahwa rangkaian terlemah yang muncul dari bug dapat menyebar ke berbagai rangkaian lainnya. Pada siaran Pers tahun 2025 lalu oleh Ombudsman Republik Indonesia kembali mengingatkan DJP akan maladministrasi dari bug tersebut, yang tentunya akan mengganggu kinerja pelayanan perpajakan dan kenyamanan para wajib pajak.
Melalui teknik pengumpulan sampel yang dilakukan pada 3 perusahaan dengan 31 sample, data kemudian dikelola untuk melanjutkan uji beberapa tahapan lebih mendalam dengan menggunakan program IBM "Statistical Package for the Social Sciences" (SPSS) versi 25. Sistem tersebut merupakan pilihan optimal dalam pemodelan data, analisa statistika, sekaligus manajemen data secara menyeluruh dari semua 31 responden.
Setelah data pelaporan pajak dari seluruh responden terhimpun, tahap selanjutnya adalah melakukan uji validitas. Proses ini krusial untuk memastikan keakuratan jawaban responden serta relevansinya dengan input sistem. Analisis mendalam ini diperlukan untuk memverifikasi hasil data secara keseluruhan. Selebihnya, dengan penggunaan metode tambahan seperti metode regresi sekaligus uji analisa Multikolinearitas, maka data yang awalnya sudah diseleksi dapat dikerucutkan lebih jauh demi memudahkan proses finalisasi riset dan penarikan kesimpulan.
Alhasil ditemukan bahwa dengan adanya sistem yang tidak bekerja dengan baik, akan terjadi penurunan kepercayaan publik terhadap kinerja perpajakan digital yang seharusnya mempermudah proses administrasi. Selain itu, dengan adanya penurunan kepercayaan, akan tercipta pula masalah lainnya seperti penurunan kesadaran wajib pajak dalam jangka panjang.
Wajib Pajak secara keseluruhan merupakan program yang dapat berdampak besar kepada pembangunan negara dan kemajuan masyarakat. Maka dari itu, dengan posisi Indonesia yang menuju gerbang digitalisasi, kita juga perlu memperhatikan infrastruktur IT terutama dalam bidang perpajakan seperti CoreTax, agar perpajakan negara dapat berjalan dengan baik.
Melalui riset Mahasiswa Program Studi Akuntansi kali ini, kita memahami lebih baik bahwa untuk mengawali transformasi digital dan meningkatkan performa pajak negara yang lebih inklusif, pemeliharaan sistem yang baik agar dapat menumbuhkan kepercayaan perpajakan terhadap publik sebagai prioritas utama pertumbuhan bersama.
Sumber Referensi:
(Danang Respati Wicaksono / Humas UNDIRA)
Press Contact :
Biro Humas & Sekretariat Universitas Dian Nusantara
Facebook : www.facebook.com/undiraofficial
Instagram : www.instagram.com/undiraofficial
Twitter : www.twitter.com/undiraofficial
www.undira.ac.id
Kampus Tanjung Duren
Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1
Grogol, Jakarta Barat. 11470
Kampus Green Ville
JIn. Mangga XIV No. 3
Kampus Cibubur
Jln. Rawa Dolar 65
Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432