html hit counter Bukan Hal Sepele: Kenali dan Cegah 'Bom Waktu' dari Tindak Perundungan di Lingkungan Pendidikan - Universitas Dian Nusantara

Bukan Hal Sepele: Kenali dan Cegah 'Bom Waktu' dari Tindak Perundungan di Lingkungan Pendidikan

Dilihat : 87
08 November 2025

Perundungan telah menjadi salah satu permasalahan yang cukup relevan pada saat ini. Perundungan atau yang memiliki istilah populer ‘Bullying’, merupakan serangkaian tindakan yang melibatkan tindakan agresif terarah dan kekerasan (baik secara verbal maupun non-verbal atau fisik) terhadap seseorang. 

Seperti yang telah dijelaskan singkat sebelumnya, perundungan secara garis besar merupakan bentuk kekerasan, dan dapat dijumpai dalam bentuk kekerasan fisik, ucapan tidak senonoh, tindak sosial yang cenderung menyudutkan, mendiskriminasikan atau merendahkan derajat salah satu pihak, dan bahkan dengan kemajuan teknologi dan keterbukaan ruang digital kini dapat dijumpai melalui serangan siber berupa komentar sampai dengan pengiriman malware untuk merugikan seseorang atau kelompok tertentu. 

Perundungan dapat timbul dari motivasi atau background seseorang atau kelompok yang memiliki pandangan berbeda atau ketidaksinambungan terhadap ideal hingga lifestyle seseorang atau kelompok tertentu. Perundungan terjadi di berbagai lingkungan, dan kepada siapapun. 

Meskipun perundungan tergolong subjektif dari satu pihak ke pihak lain berdasarkan tingkatannya, namun mayoritas dari kasus perundungan dapat timbul dari hal kecil atau bahkan dianggap sepele. Perundungan atau Bullying yang telah terjadi, juga tidak dapat sepenuhnya hilang hanya dengan berjalannya waktu. Perundungan memiliki efek bervariasi antar individu, seperti;

  1. Hilangnya dan menipisnya minat belajar dan bekerja

  2. Penurunan self confidence dan keterbukaan terhadap komunikasi

  3. Kehilangan rasa kepercayaan terhadap ruang sosial dan keinginan untuk menarik diri dari lingkungan sekitar

  4. Berdasarkan berbagai riset psikologi yang dikaji, perundungan juga berpotensi meninggalkan trauma berkepanjangan jika tidak terselesaikan dengan damai

Kawan UNDIRA pasti familiar atau telah memperhatikan beberapa kasus perundungan yang telah terjadi di berbagai daerah, dengan outcome beserta latar belakang berbeda dari satu kasus ke kasus lainnya. Dari sekian banyak kasus yang terlihat, beberapa waktu lalu kita disuguhkan dengan berita peledakan dari salah satu sekolah di Jakarta, yang menurut beberapa laporan didasarkan atas pembalasan dendam oleh korban bullying.

Kawan UNDIRA, sesungguhnya Indonesia telah mencanangkan berbagai peraturan demi meminimalisir dan mencegah adanya tindak perundungan baik secara offline maupun online. Beberapa diantaranya dapat kita pelajari seperti; UU ITE, yang mengatur peraturan penggunaan teknologi dan ruang digital sekaligus praktik ethicalnya, UU no. 35 tahun 2014 terkait dengan perlindungan anak, hingga implementasi satuan anti pelecehan, kekerasan dan tindak kejahatan seksual.

Perundungan dapat terbentuk dari pola terkecil dan ruang lingkup terkecil sedikitpun. Mencermati dampak sekaligus motivasi dibalik perundungan yang kita ketahui selama ini, maka sudah selayaknya kita mencegah perundungan agar tidak terjadi. Beberapa langkah-pun dapat dilakukan dalam mencegah adanya hal yang tidak diinginkan, seperti;

  1. Melakukan komunikasi secara heart-to-heart dengan maksud bukan hanya menenangkan, namun juga memahami kondisi antar sesama

  2. Memahami lingkungan disekitar korban perundungan 

  3. Menghindari penghakiman atas kondisi serta pemikiran orang lain, ingat kawan UNDIRA kita hidup dibumi dan dibawah langit yang sama - marilah kembangkan ekosistem kehidupan yang terpadu

  4. Membangun kemampuan berempati - dalam kehidupan sosial, kita akan menemukan berbagai individu dengan ideologi dan persepsi bervariasi. Maka dari itu, marilah kita apresiasi perbedaan dengan open mindedness

Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) menanggapi isu perundungan dengan keseriusan penuh, yang diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Sebagai bukti komitmen tersebut, Satgas PPKPT UNDIRA telah proaktif bertindak. Pada 14 Juli 2025 lalu, Satgas PPKPT turut melaksanakan penyuluhan penting terkait "5 dosa universitas". Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus langkah strategis universitas untuk meminimalisirkan praktik perundungan dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Inisiatif ini menegaskan upaya nyata UNDIRA dalam melindungi segenap civitas academika. Dengan pengetahuan kita terhadap perundungan dan efek jangka panjangnya, marilah bersama kita ciptakan lingkungan belajar dan akademik yang aman, kondusif, dan profesional bagi semua pihak.

Sumber Referensi: 

Conversation id - Riset tunjukkan trauma perundungan yang dialami anak saat kecil terbawa hingga dewasa: studi kasus di Aceh

Haslan, M.M. et.al. 2021. Pola penanganan korban perilaku perundungan (bullying) pada siswa SMPN Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Universitas Mataram

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading saat Shalat Jumat, Apa Yang Terjadi? - BBC News Indonesia

(Kornelia Johana Dacosta / Humas UNDIRA)

Press Contact :

Biro Humas & Sekretariat Universitas Dian Nusantara

humas@undira.ac.id

Facebook : www.facebook.com/undiraofficial
Instagram : www.instagram.com/undiraofficial
Twitter : www.twitter.com/undiraofficial
www.undira.ac.id

Lainnya

Kampus Tanjung Duren

Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1

Grogol, Jakarta Barat. 11470

Kampus Green Ville

JIn. Mangga XIV No. 3

Kampus Cibubur

Jln. Rawa Dolar 65

Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432