Anti-Dumping sebagai Instrumen Proteksionisme: Kapan dan Bagaimana Digunakan?

Dengan fokus Indonesia sebagai epicenter perkembangan dan komersialisasi industri, maka pasar Indonesia merupakan salah satu sasaran yang prima bagi banyaknya pasar luar negeri yang mulai masuk terutama setelah selesainya masa pandemi COVID 19. Tentunya ini terkait dengan budaya konsumerisme para generasi muda (Generasi Z) yang mempunyai mindset gratification dan impulsive spending dalam konteks “self reward”. Beberapa industri luar negeri mulai mendominasi distribusi pasar seperti entertainment sampai dengan teknologi kerap mendorong pemasokan barang import kedalam negeri dengan cepat.
Jika dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi dalam negeri, ini akan berpengaruh secara signifikan terhadap pangsa pasar dan perkembangan ekonomi Indonesia. Maka dari itu yang menjadi pertanyaan adalah instrumen apakah yang dapat diterapkan oleh Indonesia sebegai bentuk strategi perlindungan pasarnya?. Salah satu cara yang sedang diterapkan Indonesia merupakan pengenaan cukai terhadap beberapa sektor bisnis dan industri yang disebut dengan Anti-Dumping.
Berbeda dengan konsep Dumping yang memfokuskan penjualan harga barang import dari negara luar yang murah dalam perdagangan lintas negara lantas menurunkan minat beli produk dalam negeri dan meningkatkan inflasi ekonomi karena rendahnya pembelian masyarakat terhadap produk negeri, Anti-dumping adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi industri domestik dari praktik dumping oleh perusahaan asing. Anti Dumping menstabilisasikan ekonomi dengan adanya pengenaan pajak Bea terhadap beberapa sektor industri yang masuk ke Indonesia.
Menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Imaduddin Abdullah penerapan aturan Anti Dumping ini masih berpotensi mengganggu distribusi perdagangan antar negara dan dapat berpotensi menimbulkan retaliasi dalam bentuk penurunan antusiasme investor dan pedagang luar negeri pada suatu negara. (Sumber referensi: Pena Insight)
Sebagai catatan, Indonesia masih tergolong sebagai negara berkembang dan mayoritas import yang masuk ke Indonesia masih diperlukan untuk membantu progress pembangunan berbagai aspek negara. Jika dilihat dari persentase total import, berikut adalah beberapa poin utama mengenai impor Indonesia:
-
China: China adalah salah satu sumber impor terbesar untuk Indonesia, mencakup berbagai produk seperti elektronik, mesin, tekstil, dan bahan kimia. Persentase impor dari China bisa mencapai sekitar 25-30% dari total impor Indonesia.
-
Jepang: Jepang juga merupakan sumber impor penting bagi Indonesia, terutama dalam hal produk otomotif, mesin, dan elektronik. Persentase impor dari Jepang biasanya berkisar antara 10-15%.
-
Korea Selatan: Produk-produk dari Korea Selatan seperti elektronik, mesin, dan kendaraan juga banyak diimpor oleh Indonesia, dengan persentase sekitar 5-10%.
Pada 15 Maret 2023 diadakan penyelidikan terhadap praktik Dumping terhadap import keramik China ke Indonesia oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). Berdasarkan temuan tersebut, KADI menemukan adanya praktik Dumping terhadap barang tersebut dan mengajukan adanya peraturan Anti-Dumping. Menurut kepala KADI, Danang Prasta Danial penyelidikan tersebut mulai dari adanya permohonan Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) dan hail laporan tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 2 Juli 2024.
Aturan Anti Dumping sendiri pada dasarnya sudah diterapkan di beberapa negara Asia seperti Singapora, Brunei, dan Filipina. Pada beberapa negara tersebut, produk konsumsi sehari-hari seperti tembakau, kendaraan dan minyak bumi sudah dikenakan pajak Bea sedangkan di Indonesia aturan Anti Dumping masih dalam tahap kajian sebelum adanya implementasi. Emansipasi terhadap konser dari berbagai konser band luar negeri dengan harga tiket yang tidak tercakup oleh Bea dapat merugikan promotor lokal yang dapat bersaing dengan rendahnya beserta hype yang ditimbulkan oleh konser tersebut. (Sumber referensi: CNBC Indonesia)
Anti Dumping juga secara tidak langsung berfungsi untuk mempromosikan produk lokal agar dapat beraing dengan produk import. Dengan adanya kesempatan bersaing, maka diharapkan terdapat perbaikan mutu terhadap kualitas dan pelayanan produk beserta jasa dalam negeri sehingga bisa meyakinkan konsumen untuk melestarikan kekuatan rupiah beserta pangsa pasar Indonesia.
Maka dengan adanya peningkatan pasar dunia yang semakin masuk ke Indonesia dari segala jenis industri dan terbukanya jalur globalisasi, implementasi Anti Dumping merupakan salah satu solusi dalam rangka meminimalisir adanya lonjakan inflasi dalam negeri dengan memberikan tarif tambahan yang dikenakan pada produk yang diduga dijual dengan harga dumping untuk menaikkan harga produk tersebut ke tingkat yang wajar.
Analisis Ekonomi beserta keberadaan Manajemen Pemasaran melalui regulasi anti dumping merupakan manuver strategis dalam rangka menekan inflasi harga barang dalam negeri untuk mengimbangi pasar global yang telah masuk ke Indonesia. Selain itu ini akan memudahkan penentuan satuan harga yang ada bagi produk luar negeri yang akan diekspor maupun tetap dijual dalam negeri. Maka dari itu implementasi Anti Dumping ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi industri dalam negeri untuk tumbuh kembali dari sempitnya persaingan pasar global.
(Danang Respati Wicaksono / HUMAS UNDIRA)
Press Contact :
Biro Humas & Sekretariat Universitas Dian Nusantara
Facebook : www.facebook.com/undiraofficial
Instagram : www.instagram.com/undiraofficial
Twitter : www.twitter.com/undiraofficial
www.undira.ac.id
Lainnya

Berprestasi Dalam Perkuliahan Dengan Karakter: Selamat Datang di Hello Kampus UNDIRA
Read more
Manajemen Media Sosial: Peran Call to Action dalam Meningkatkan Campaign dan Konten Kreatif
Read more.jpg)
LLDIKTI Wilayah III Hadir Memberi Materi 5 Anti Dosa Universitas di PKKMB Hello Campus 2023 - Day 3
Read more
Kampus Tanjung Duren
Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1
Grogol, Jakarta Barat. 11470
Kampus Green Ville
JIn. Mangga XIV No. 3
Kampus Cibubur
Jln. Rawa Dolar 65
Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432