html hit counter Dampak Tapera Terhadap Para Pekerja Indonesia: Analisis dan Prediksi - Universitas Dian Nusantara

Dampak Tapera Terhadap Para Pekerja Indonesia: Analisis dan Prediksi

15 Juni 2024

Pada 28 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa sesuai penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang ditekankan pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah untuk menjadi peserta Tapera. Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Secara general, Tapera berfungsi sebagai moda penyedia pemerintah terhadap permasalahan perumahan bagi kelas pekerja.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 pensiunan PNS dan ahli warisnya senilai 4.2 triliun Rupiah. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan hal ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan UU No.4 tahun 2016. BP Tapera menyatakan bahwa pengembalian Tapera kepada peserta paling lambat akan terjadi 3 bulan setelah berakhirnya kepesertaan. Pengembalian dana Tapera akan diberikan kepada peserta atau ahli warisnya melalui Bank Kustodian ke rekening masing-masing peserta, “Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” Ujar Heru Pudyo Nugroho.

Walaupun pengembalian dana akan dilakukan melalui berbagai proses yang aman dan ter-validasi, hal ini tidak menutup kekhawatiran warga tentang implementasi aturan ini. Dengan program Tapera ini terdapat beberapa implementasi seperti terdapatnya aturan baru yang menyebutkan pemotongan gaji sebesar 3%. Pemotongan ini akan berlaku pada pemilik perushaan terdapat tetapan pemotongan sebesar 0.5% dan bagi para pegawai terdapat pemotongan sebesar 2.5%. 

Tapera 1

Walaupun program Tapera akan diluncurkan pada tahun 2027 mendatang, program ini dinilai kurang efektif menurut masyarakat Indonesia, ini karena adanya pemotongan gaji dengan sebelah pihak. Pemotongan ini dinilai membatasi kebebasan pengelolaan dana keuangan dan juga secara psikologis tidak masuk akal, terlebih untuk pegawai dengan gaji dibawah UMR dan yang sudah mempunyai keluarga. 

Banyak orang yang memiliki tanggungan hidup dalam taraf berat ataupun menengah keatas dari aspek seperti kebutuhan rumah tangga serta pemenuhan kebutuhan sekunder seperti perlunya wisata. Sisi lain seperti adanya penggunaan media pinjaman online seperti; Kredivo dan Paylater. Dengan adanya beberapa faktor diatas secara realistis, penggabungan pemotongan dana untuk BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan secara potensial dalam beberapa kasus - potongan pelunasan hutang maka ini akan membuat pengelolaan keuangan rakyat lebih ketat dan secara tidak langsung menambah beban pikiran rakyat dengan gaji dibawah UMR. 

Hal terakhir ialah adanya preferensi warga dalam hal strategi pemilihan rumah tinggal. Mayoritas masyarakat sudah mempunyai konsep tinggal di rumah yang sederhana ataupun menyewa (dalam bentuk apartemen, kost, ataupun menyewa rumah) sesuai dengan lokasi tempat mereka bekerja ataupun yang dekat dengan akses transportasi umum. 

Jika aturan ini diterapkan maka potensi yang ada bagi masyarakat dengan gaji UMR yang dibawah standard akan harus memiliki beberapa pekerjaan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Otomatis ini akan menambah beban psikis dan secara tidak langsung secara sosial akan memberikan dampak sosiologis yang menciptakan budaya workaholic.

(Kornelia Johana / Humas UNDIRA)

Press Contact :

Biro Humas & Sekretariat Universitas Dian Nusantara

[email protected]

Facebook : www.facebook.com/undiraofficial
Instagram : www.instagram.com/undiraofficial
Twitter : www.twitter.com/undiraofficial

www.undira.ac.id

Lainnya

Kampus Tanjung Duren

Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1

Grogol, Jakarta Barat. 11470

Kampus Green Ville

JIn. Mangga XIV No. 3

Kampus Cibubur

Jln. Rawa Dolar 65

Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432