Generasi Z dan Pinjaman Online: Tantangan dan Peluang di Era Digital

Pinjaman online adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh penyedia layanan keuangan melalui platform digital, seperti situs web atau aplikasi seluler, yang memungkinkan seluruh proses pengajuan, persetujuan, dan pencairan dana dilakukan secara online.
Pinjaman ini menawarkan kemudahan dan kecepatan akses, di mana peminjam hanya perlu mengisi formulir aplikasi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan melalui platform digital tanpa harus mengunjungi kantor fisik. Biasanya, pinjaman online memiliki persyaratan yang lebih mudah dan proses persetujuan yang lebih cepat dibandingkan dengan pinjaman konvensional, sering kali dalam hitungan jam.
Pinjaman Online sebagai bentuk penyedia jasa peminjaman moneter dalam rangka memberikan metode mudah bagi masyarakat yang membutuhkan. Metode inijuga merupakan bentuk layanan berbasis Fintech atau yang dikenal sebagai teknologi finance. Fintech sendiri merupakan hasil perpaduan antara layanan keuangan dan teknologi, yang memungkinkan perubahan konsep transaksi konvensional atau tatap muka menjadi daring. Perkembangan Fintech semenjak adanya pandemi COVID-19 dapat dibilang sangat pesat di Indonesia.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021 sudah terdapat 20.874.456 pengguna jasa pinjaman online aktif di seluruh Indonesia. Jumlah inipun masih meningkat setiap tahunnya dengan bertambahnya pengguna fitur pinjaman online. Pinjaman online dapat ditemui melalui banyak situs online yang sejumlah besar berada di luar kendali atau pantauan Badan Keamanan Cyber Nasional dan OJK. Selain adanya potensi dari situs-situs online, fitur pembayaran seperti Paylater dapat berpotensi menjadi alternatif dari layanan peminjaman online karena fitur Paylater merupakan metode peminjaman instan dengan bunga yang sangat minim (Sidabuntar, 2020).
Fitur Paylater menjadi populer dengan cepat karena kemajuan teknologi dalam bidang komersial dan pembayaran di media e-commerce raksasa seperti; Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, Kredivo, Akulaku, Gojek dan lainnya (Prastiwi, 2021). Selain itu banyaknya komersial promo yang hadir secara langsung dalam beranda pengguna smartphone melalui algoritma AI sesuai preferensi pengguna membuat hal ini mempermudah akses peminjaman.
Terkait dengan banyaknya situs pinjaman online yang kerap kali muncul dengan pesat, memang pada tahun 2016 belum terdapat penerapan ketat perihal hukum tentang peminjaman online. Oleh karena itu saat OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pada peraturan tersebut OJK memberikan terminologi terkait peminjaman online sebagai berikut; “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.”
Namun ada beberapa kelemahan dalam penerapan aturan ini. Pertama, tidak adanya saksi yang membuat akta di bawah tangan tersebut jadi akan kesulitan untuk membuktikannya. Kedua, apabila salah satu pihak memungkiri atau menyangkali tandatangannya, maka kebenaran akta di bawah tangan tersebut harus dibuktikan kebenarannya di muka pengadilan.
Diantara banyaknya fitur dan aksesibilitas penyediaan peminjaman online dengan bunga rendah dari beberapa penyedia pinjaman, jebakan psikologis yang ada dalam bentuk FOMO (Fear of Missing Out) dan mengikut trend dari para Generasi Z menjadi faktor utama banyaknya Generasi Z yang terjerat dalam pinjaman online.
Generasi Z menjadi target termudah dalam jebakan peminjaman online karena mereka adalah digital natives yang sangat akrab dengan teknologi dan sering mengandalkan internet serta aplikasi mobile untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari. Kebiasaan ini membuat mereka lebih mudah terpapar iklan dan promosi agresif dari layanan pinjaman online di berbagai platform digital.
Selain itu, banyak anggota Generasi Z yang masih berada pada tahap awal karier mereka, sering kali menghadapi tekanan finansial, dan memiliki pengetahuan keuangan yang terbatas, sehingga lebih rentan terhadap tawaran pinjaman cepat dengan persyaratan mudah. Kurangnya pengalaman dalam mengelola keuangan dan memahami risiko pinjaman dengan suku bunga tinggi atau praktik penagihan yang tidak etis membuat mereka lebih rentan terjebak dalam skema peminjaman online yang merugikan.
Menurut beberapa riset data yang diajukan oleh Kredivo dan Katadata Insight Center mengenai “Perilaku Konsumen E-Commerce Indonesia Tahun 2021” (dalam Kompas.com) menunjukan bahwa pengguna Paylater meningkat sebesar 55% selama masa pandemi. Studi juga menunjukan bahwa hampir 90% konsumen berpendapat bahwa Paylater adalah pilihan opsi pembayaran dalam hampir semua barang.
Pada dasarnya banyaknya Generasi Z yang terjerumus ke jaringan pinjaman online dikarenakan oleh over consumerism, banyaknya asupan komersial media sosial yang membanjiri alam bawah sadar beserta diskon yang ditunjukan, perkembangan teknologi AI yang mendata preferensi Generasi Z yang nantinya diteruskan kepada suatu perusahaan komersil agar dapat menggiur psikologis, dan konsep FOMO yang pada akhirnya menumbuhkan sikap Instant-Gratification pada Generasi Z. maka dari itu banyak tantangan bagi Generasi Z untuk melawan godaan pinjaman online.
Universitas Dian Nusantara sendiri yang banyak dari mahasiswanya mengetahui potensi dan kejanggalan dalam banyaknya pinjaman online dengan gimmick yang bervariasi, berperan dalam menyebarkan awareness terhadap kasus pinjaman online. Kemudahan akses dan proses yang cepat dapat menjadi pedang bermata dua, terutama bagi generasi yang lebih muda seperti Generasi Z yang cenderung lebih rentan terhadap jebakan pinjaman berbunga tinggi dan praktik penagihan yang agresif. Oleh karena itu, penting bagi para Generasi Z untuk menjaga kestabilan emosi dan belajar untuk menahan diri terhadap banyaknya perubahan trend yang akseleratif.
***Sumber Jurnal:
-
Wiyono, Udi. Triyanto. Setyadi, Yusuf. 2024. Bahaya Pinjaman Online Illegal dan Dampaknya Bagi Masyarakat Bagi Masyarakat yang Terjerat Hutang Piutang. Prodi Manajemen Bisnis, Universitas Siber Asia, Jakarta Selatan.
-
Panek Taylor, Eliot. 2012. Immediate Media: How Instant Gratification, Self-Control, and the Expansion of Media Choice Affect our Everyday Lives. University of Michigan, USA.
- Adriani, Inge. Rosadi Delfira, Syelfiyola. 2023. Hubungan Impulsive Buying dengan Perilaku Berhutang pada Pengguna Pinjaman Online. Fakultas Psikologi, Universitas Gunadarma.
(Kornelia Johana / Humas UNDIRA)
Press Contact :
Biro Humas & Sekretariat Universitas Dian Nusantara
Facebook : www.facebook.com/undiraofficial
Instagram : www.instagram.com/undiraofficial
Twitter : www.twitter.com/undiraofficial
www.undira.ac.id

Kampus Tanjung Duren
Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1
Grogol, Jakarta Barat. 11470
Kampus Green Ville
JIn. Mangga XIV No. 3
Kampus Cibubur
Jln. Rawa Dolar 65
Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432