html hit counter Manajemen Perusahaan dan Perpajakan, Apakah Berkaitan? Simak Riset Agresivitas Pajak Mahasiswa UNDIRA Berikut! - Universitas Dian Nusantara

Manajemen Perusahaan dan Perpajakan, Apakah Berkaitan? Simak Riset Agresivitas Pajak Mahasiswa UNDIRA Berikut!

Dilihat : 31
28 Januari 2026

Secara garis besar, pajak merupakan langkah strategis untuk mendukung dan memajukan negara secara keseluruhan. Hasil penerimaan pajak pada dasarnya diperuntukan untuk mengelola keuangan negara, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendukung berbagai program pengembangan daerah dengan adanya surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meskipun memiliki penempatan strategis, keberadaan pajak terkadang menuai polemik kontradiktif. Bagi sebagian besar masyarakat (terutama para pangusaha), pajak cenderung merupakan beban detrimental yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha. 

Masyarakat harus mempertimbangkan kembali harga jual dan daya beli sesuai dengan biaya yang dikeluarkan (termasuk dengan tarif pajak dikenakan). Hal tersebut mendorong berbagai perusahaan untuk melaksanakan manajemen pajak. Pertimbangan kembali pelaporan pajak tersebut merupakan langkah yang disebut, Tax Aggressiveness.

Tax Aggressiveness singkatnya merupakan tindakan perekayasaan pajak yang dapat dilakukan baik secara legal (tax avoidance) maupun ilegal (tax evasion). Perlu dicatat bahwa Tax Aggressiveness berbeda dengan Financial Aggressiveness. Tax Aggressiveness hanya memfokuskan pada pengurangan jumlah pajak yang tertuang dan wajib dilaksanakan oleh para wajib pajak. 

Mengacu pada strategi Tax Aggressiveness, dunia perpajakan merupakan ranah dengan berbagai pemahaman yang sangat bervariasi. Dalam rangka memahami lebih lanjut mengenai Tax Aggressiveness, mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) turut mengkaji keterkaitan Tax Aggressiveness dengan beberapa langkah manajemen beberapa perusahaan sektor barang konsumsi yang terdaftar di BEI pada tahun 2020-2024. 

Dalam kajiannya, Mahasiswa turut mengkaitkan adanya kecenderungan Teori Agency terhadap Tax Aggressiveness sebagai dasar pembahasan. Teori Agency sendiri berlaku dalam memetakan pola penerapan kebijakan antara manusia (Agent), merupakan respon dan sangat berkaitan dengan pemberi keputusan, ketersediaan informasi atau peraturan secara umum (Prinsipal).

Jika dilihat kembali dalam kacamata Agresivitas Pajak, ditemukan bahwa Informasi terkait laba/rugi perusahaan secara langsung memberikan kontribusi berupa tekanan untuk memaksimalkan Agent untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif. 

Namun nyatanya dalam perencanaan tersebut, terdapat pertimbangan yang harus diperhatikan Agent, beberapa diantaranya meliputi; Capital Intensity, Leverage dan Sales Growth. Ketiganya yang merupakan hasil kinerja dan pendataan mengenai fasilitas (investasi aset) perusahaan dapat secara langsung memengaruhi nilai pajak ketika adanya pelaporan pajak yang dikenakan dikemudian hari. 

Capital Intensity sendiri singkatnya berpengaruh dalam meminimalisirkan pajak dengan pertimbangan adanya perawatan aset investasi perusahaan, Leverage merupakan strategi pemanfaatan dana untuk kinerja perusahaan, dan Sales Growth yang pada akhirnya mempengaruhi kebijakan Agresivitas Pajak berdasarkan pertumbuhan angka penjualan. 

Analisa-pun dilakukan oleh mahasiswa melalui metode Effective Tax Rate (ETR) untuk mengukur beban pajak yang dibagi dengan laba sebelum pajak. Mengacu pada kajian yang ditekuni Chen et. al., bahwa perusahaan yang memiliki pola Agresivitas Pajak tinggi, menunjukan ETR rendah. Selebihnya, penggunaan CETR atau Cash Effective Tax Rate turut berkontribusi dalam mendetailkan laporan beban pajak berdasarkan laporan arus kas wajib pajak. 

Dengan modul data laporan keuangan dan pajak yang telah diperoleh dari sebanyak 51 perusahaan dibawah BEI yang bergerak di Barang Konsumsi, mahasiswa UNDIRA berhasil memetakan adanya pola bahwa antara ketiga indikator Capital Intensity, Leverage, dan Sales Growth tidak memberikan insentif besar untuk perusahaan terkait untuk melaksanakan praktik Agresivitas Pajak. 

Diketahui pula beberapa perusahaan yang dikaji seperti; Ultrajaya Milk Industry, Garudafood, Kalbe Farma, Gudang Garam Tbk., dan Unilever merupakan perusahaan-perusahaan besar yang cenderung memiliki stabilitas manajemen yang konkrit sehingga turut meminimalisirkan kewajiban untuk Tax Aggressive. Studi mahasiswa UNDIRA ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam dunia perpajakan dan analisa pajak sekaligus berperan sebagai referensi terkait pembahasan mengenai agresivitas pajak dikemudian hari. 

Sumber Referensi: 

Syaputri, M. S. (2025). Pengaruh Capital Intensity, Leverage, dan Sales Growth terhadap Agresivitas Pajak (Studi Empiris pada Perusahaan Sektor Barang Konsumsi yang terdaftar di BEI periode 2020-2024). Universitas Dian Nusantara.

Sumber Thumbnail:

Flazz Tax

(Danang Respati Wicaksono / Humas UNDIRA)

Press Contact :

Biro Humas & Sekretariat Universitas Dian Nusantara

humas@undira.ac.id

Facebook : www.facebook.com/undiraofficial
Instagram : www.instagram.com/undiraofficial
Twitter : www.twitter.com/undiraofficial
www.undira.ac.id 

Lainnya

Kampus Tanjung Duren

Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1

Grogol, Jakarta Barat. 11470

Kampus Green Ville

JIn. Mangga XIV No. 3

Kampus Cibubur

Jln. Rawa Dolar 65

Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432