Pembatasan Media Streaming dan Jurnalistik: Sebuah Penutupan Jendela Informasi

Media streaming online dan konten jurnalistik investigatif merujuk pada pengiriman konten yang tersedia bagi publik sebagai bentuk edukasi dan entertainment secara langsung dari penyedia konten ke pengguna melalui penyedia platform. Istilah "streaming" merujuk pada proses di mana konten tersebut diputar secara langsung oleh pengguna tanpa harus menunggu proses pengunduhan selesai. Selain itu tuntutan masyarakat untuk mendapatkan informasi melalui ranah investigasi jurnalistik menjadi target utama algoritma pencarian oleh masyarakat.
Banyaknya masyarakat yang memilih untuk berlangganan agar dapat menggunakan layanan streaming online tersebut dapat digolongkan kepada salah satu teori Uses and Gratifications Theory (Elihu Katz, Jay Blumler dan Michael Gurevitch. 1973) yang menyebutkan bahwa manusia sebagai penerima informasi aktif, cenderung akan memilih jalan mudah dalam hal kecil-pun dengan menggunakan metode yang meminimalisir pemikiran yang terlalu banyak agar dapat mencapai khalayak yang mereka inginkan.
Kekayaan konten terbatas, kecepatan upload konten, ekslusifitas konten, dan instant gratification menjadi beberapa faktor yang menyebabkan banyak individu memilih opsi berbayar untuk mendapatkan subskripsi. Dengan cara tersebut. Indonesia memiliki salah satu persentase pengguna media streaming online, yakni 69% atau berjumlah sebesar 269.60 juta pengguna menurut survey yang dilakukan Katadata.co.id.
Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap konten OTT (Over the Top Media Service) dan Jurnalisme termasuk pada taraf high demand mempengaruhi aplikasi streaming OTT seperti Netflix dan sejumlah Channel Jurnalistik Investigasi seperti Kompas dan Bisnis.com untuk mendorong dan mempertimbangkan algoritma konten yang tersedia sesuai terhadap regionalisasi para pemilik akun.
Namun pada Maret 2024 melalui konferensi daring Komisi I DPR RI mengubah Rancangan Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran Streaming Online. Menurut komisioner KPU pusat Mimah Susanti, adanya perubahan tersebut dilakukan agar terdapat pengawasan penyiaran online sebagaimana penyiaran konvensional.
Beberapa faktor kontroversi dari revisi undang-undang ini selain pembatasan konten OTT yakni jenis konten berbasis media streaming yang dikirimkan melalui Internet adalah pembatasan Jurnalistik Investigatif. Aturan ini berpotensi menjadi pengekang kebebasan Pers dalam proses peliputan berita. Dalam salah satu pertemuan, Anggota Komisi 1 DPR RI Tubagus Hasanuddin menyebutkan bahwa rancangan UU Penyiaran masih akan dibahas dengan Badan Legislasi. Beliau berpesan bahwa hal ini dikhawatirkan beririsan dengan penyelidikan kepolisian, beliau berkata bahwa ia tidak setuju dengan adanya pelarangan ini.
Dewan Pers berpendapat bahwa hak ketentuan penyiaran sudah seharusnya diserahkan secara total kepada Dewan Pers RI. Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menyebutkan persoalan etik karya jurnalistik menurut UU sudah seharusnya ditangani Dewan Pers. Mandat persoalan karya pers ada di Dewan Pers dan itu didasarkan UU dan diperlukannya proses harmonisasi agar pasal antar UU tidak tumpang tindih.
Pemantauan terutama berlaku pada beberapa pasal seperti Pasal 50B huruf c yang menyebutkan bahwa “Standar isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”. Menurut Pasal 15 ayat 2 huruf c, d, e, UU Pers “bahwa Dewan Pers mempunyai hak untuk menjalankan fungsi-fungsi seperti menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik”, dan Pasal 8A huruf q “Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran”.
Keputusan revisi ini tentunya dibuat untuk memberikan pertimbangan sebagai bentuk pengawasan terhadap beberapa kebijakan streaming media luar negeri tersebut. Pembatasan layanan streaming online luar negeri di Indonesia bisa dipertimbangkan atas beberapa alasan:
-
Perlindungan Kepentingan Nasional: Pemerintah bisa menganggap penting untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk industri media lokal, dengan membatasi akses ke layanan streaming asing. Hal ini dapat membantu mendorong konsumen untuk lebih banyak mengakses konten lokal, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan industri media dalam negeri.
-
Kontrol terhadap Isi dan Penyiaran: Pemerintah mungkin juga ingin memiliki kontrol lebih besar terhadap konten yang disiarkan kepada masyarakat. Dengan membatasi layanan streaming asing, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi dan mengatur konten yang tersedia untuk konsumen di Indonesia, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Pembatasan layanan streaming online luar negeri juga dapat menimbulkan kontroversi, terutama dalam hal kebebasan berekspresi dan akses informasi. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan pembatasan semacam ini haruslah diimbangi dengan pertimbangan yang cermat terhadap kepentingan masyarakat, kebebasan berekspresi, serta potensi dampak ekonomi dan budaya yang terkait.
Karena potensi adanya pembatasan penyiaran online seperti Netflix, YouTube, beserta adanya pembatasan hak jurnalistik pers maka hal tersebut dapat menimbulkan ketertinggalan perolehan informasi kepada masyarakat hanya mendapatkan tayangan seremonial dan alih-alih dari tayangan yang edukatif, informatif, dan aktual.
Dengan banyaknya layanan pengguna media sebagai bentuk komunikasi visual entertainment dan pengenalan beberapa budaya luar negeri, perlu dicari sebuah titik tengah dalam pengimplementasian revisi UU tersebut. Adanya pembatasan tersebut dapat menekan penyampaian informasi yang secara tidak langsung akan menurunkan aspirasi publik kepada kebijakan-kebijakan yang akan datang kedepannya mengenai UU media digital dan kebebasan berpendapat.
***Sumber referensi:
-
Naryoso, Agus. Santosa, Pudjo Heri. Hutauruk, Bagas. (2021). Hubungan antara Intensitas Penggunaan Aplikasi Streaming Berbayar dan Tingkat Kekayaan Konten (content richness) yang Ditawarkan dengan Loyalitas Konsumsi Aplikasi Streaming Berbayar GoPlay. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro
- https://www.youtube.com/watch?v=9fwqJD0QJcA
(Kornelia Johana / Humas UNDIRA)
Press Contact :
Biro Humas & Sekretariat Universitas Dian Nusantara
Facebook : www.facebook.com/undiraofficial
Instagram : www.instagram.com/undiraofficial
Twitter : www.twitter.com/undiraofficial
www.undira.ac.id
Lainnya
Kunjungan Studi Universitas Jayabaya ke Universitas Dian Nusantara: Brainstorming Pengembangan dan Pemanfaatan Laboratorium Ilmu Komunikasi
Read more
Cross Cultural Study: Kunjungan Mahasiswa Prodi Sastra Inggris UNDIRA ke Kedubes Jepang di Jakarta Pusat
Read more
WEBINAR 46: Kajian Poshumanisme Dalam Ilmu Bahasa dan Susastra
Read more
Kampus Tanjung Duren
Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1
Grogol, Jakarta Barat. 11470
Kampus Green Ville
JIn. Mangga XIV No. 3
Kampus Cibubur
Jln. Rawa Dolar 65
Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432