Memahami Realitas Pelecehan Seksual di Dunia Perguruan Tinggi

21 Mei 2024

Kekerasan dan Pelecehan Seksual telah menjadi aspek yang dapat dijumpai seseorang ketika menjalani kehidupannya sehari-hari. Kekerasan seksual adalah tindakan yang melibatkan penggunaan kekuatan, ancaman, manipulasi, atau paksaan untuk melakukan tindakan seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan atau dengan persetujuan yang tidak sah. Ini bisa termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan berbagai bentuk perilaku seksual lainnya yang merugikan dan melanggar hak-hak individu.

Pelecehan Seksual juga dapat terjadi di tempat yang memungkinkan interaksi antara laki-laki dan perempuan, seperti perkantoran, tempat layanan umum, dan sekolah. Rata - rata Pelecehan Seksual dapat terjadi antara pihak yang tidak mengenal satu sama lain. Hal tersebut karena potensi anonimitas antara pelaku dan korban. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan atas adanya potensi Kekerasan dan Pelecehan Seksual yang terjadi pada kerabat atau teman dekat.

Pelecehan Seksual di kampus merupakan masalah serius yang semakin mendapat perhatian di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah  pelecehan seksual yang melibatkan rektor di salah satu kampus swasta di jakarta, yang dilaporkan pada awal tahun 2024. Kasus ini melibatkan dua staf universitas yang mengajukan visum untuk memperkuat bukti atas dugaan pelecehan tersebut (tirto.id).

Menurut laporan, Komnas Perempuan menyatakan bahwa kekerasan seksual di kampus sering kali tidak terlapor dan menjadi fenomena gunung es, di mana banyak kasus yang tidak terekspos ke publik. Mereka menekankan pentingnya kampus-kampus untuk menerapkan kebijakan yang melindungi korban dan .memastikan proses hukum yang adil dan berpihak pada korban.

Pelecehan Seksual di kampus seringkali menjadi fenomena gunung es, di mana kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari keseluruhan kejadian yang ada. Banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban merasa tidak percaya diri untuk melaporkan atau merasa tidak akan mendapatkan keadilan. Penelitian menunjukkan bahwa 77% dosen mengaku pernah mengetahui adanya kasus pelecehan seksual di kampus, namun 63% dari mereka tidak melaporkannya (tirto.id).

Institusi pendidikan harus memastikan bahwa korban atau pelapor pelecehan seksual tidak mengalami kerugian atau pembalasan, seperti penurunan jabatan, penundaan promosi, atau ketidaknyamanan dalam hubungan kerja. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan keadilan (Antara News).

Uji Publik Capansel Satgas PPKS UNDIRA

Beberapa kampus juga telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk pembentukan satuan tugas dan penerapan kebijakan seperti Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi , dan untuk itu UNDIRA sudah  membentuk tim khusus sesuai dengan permendikbud no.30 tahun 2021 pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Bapak  Rengga Sendrian M.Hum sebagai ketua PPKS di UNDIRA.

Langkah - langkah yang diambil oleh UNDIRA adalah :

1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Seksual

Banyak kampus membentuk satuan tugas khusus yang bertanggung jawab menangani kasus kekerasan seksual, termasuk UNDIRA, Satgas ini  terdiri dari tenaga pendidikan, dosen, dan mahasiswa, yang dilatih untuk menangani laporan Pelecehan Seksual dengan sensitif dan profesional.

2. Pendidikan dan Pelatihan

Menyediakan program pendidikan dan pelatihan yang berfokus pada pencegahan Pelecehan Seksual dan edukasi terhadap efeknya. Program ini semacam seminar, dan pelatihan yang bersifat bimbingan teknis wajib bagi mahasiswa baru serta tenaga kependidikan, untuk meningkatkan kesadaran tentang apa itu kekerasan seksual dan bagaimana cara melaporkannya.

3. Kebijakan dan Prosedur yang Jelas

Menetapkan kebijakan dan prosedur yang jelas mengenai penanganan kekerasan seksual, yang ditujukan ke seluruh lingkungan universitas, dan mencakup mekanisme pelaporan, prosedur investigasi, serta sanksi bagi pelaku. 

Penetapan kebijakan ini ada baiknya pula jika ditekankan dengan adanya peningkatan sistem keamanan seperti CCTV di ruangan tertentu seperti aula, kantin, atau tempat yang lepas dari pandangan satpam. Karena ada potensi bahwa beberapa tempat sepi dapat menjadi tempat pelecehan seksual terjadi.

4. Dukungan bagi Korban

Kampus akan menyediakan layanan dukungan bagi korban pelecehan seksual, termasuk konseling, bantuan medis, dan pendampingan hukum. Kampus juga berusaha memastikan bahwa korban tidak mengalami diskriminasi atau pembalasan setelah melaporkan kejadian. 

Jika keadaan telah terjadi maka diharapkan adanya bimbingan psikologis lebih lanjut untuk mengurangi efek PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) yang ada pada jiwa setelah kejadian berlalu, tentunya bimbingan harus dijalankan dengan adanya positive behaviour reinforcement, yakni penekanan saran positif untuk memperbaiki pikiran korban dan bimbingan tatap perlahan agar tidak membuat korban semakin terpuruk dalam ketidakpercayaan dalam bergaul yang timbul dari pelecehan seksual.

5. Peningkatan Keamanan di Kampus

Kampus meningkatkan langkah-langkah keamanan, seperti peningkatan patroli keamanan, pemasangan kamera CCTV, dan pencahayaan yang lebih baik di area kampus yang rawan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua anggota kampus.

Penting bagi kampus untuk menyediakan sistem pelaporan yang mudah diakses oleh semua anggota komunitas kampus. Ini termasuk hotline khusus, platform pelaporan online, dan fasilitas pelaporan anonim, sehingga korban dapat melaporkan kejadian tanpa takut akan reperkusi.

Implementasi langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi seluruh anggota komunitas akademik. Dengan terus meningkatkan kebijakan dan praktik pencegahan, diharapkan kasus kekerasan seksual di kampus dapat diminimalisir.


Source studi lengkapnya tentang positive reinforcement behaviour bisa di-download dibawah ini:

Noviasari, Ita & Agustina, Ika. 2022. PENGARUH KONSELING BEHAVIORAL TERHADAP KEPERCAYAAN DIRI REMAJA KASUS KEKERASAN SEKSUAL. Program Studi Pendidikan Bidan STIKes Patria Husada Blitar. 

(Kornelia Johana / Humas UNDIRA)

Press Contact :

Biro Humas & Sekretariat Universitas Dian Nusantara

humas@undira.ac.id

Facebook : www.facebook.com/undiraofficial
Instagram : www.instagram.com/undiraofficial
Twitter : www.twitter.com/undiraofficial

www.undira.ac.id

Lainnya

Kampus Tanjung Duren

Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1

Grogol, Jakarta Barat. 11470

Kampus Green Ville

JIn. Mangga XIV No. 3

Kampus Cibubur

Jln. Rawa Dolar 65

Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432