Saham Gorengan: Ketika Harga di Bursa Tak Lagi Mencerminkan Nilai Sebenarnya
Belum lama ini, ada satu pembahasan yang cukup menarik dari dunia pasar modal Indonesia. Kawan UNDIRA yang sering berselancar di dunia maya, atau setidaknya memantau beberapa pemberitaan mengenai pasar modal Indonesia, pasti menemui adanya pembahasan mengenai status penilaian pasar modal Indonesia ke level “standalone” oleh Morgan Stanley Capital Index atau singkatnya MSCI. Kondisi ini berdampak pada terjadinya outflow dana penanam modal asing dalam jumlah besar. Alhasil, saat ini Indonesia terus berupaya untuk membenahi transparansi, akuntabilitas, dan juga ekosistem perekonomian serta pasar modalnya. Salah satu upaya Indonesia dapat terlihat dalam pembahasan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Tahun 2026 lalu, dengan salah satu pembahasan menarik dan cukup ramai dibicarakan adalah “saham gorengan” sekaligus High Shareholding Concentration (HSC). Namun, apa sih sebenarnya saham gorengan itu, dan bagaimana keberadaannya berdampak pada kesehatan market Indonesia? Yuk, kita kulik bersama, kawan UNDIRA.
Pertama, yang perlu kawan UNDIRA pahami adalah istilah saham gorengan ini pada dasarnya bukanlah istilah resmi, melainkan sebuah sebutan populer yang digalang oleh kalangan investor. Istilah saham gorengan sendiri merujuk pada filosofi bahwasanya sebagaimana gorengan yang kita santap, saham pun dapat dimasak terlebih dahulu untuk menghasilkan rasa yang gurih sekaligus enak untuk dinikmati.
Dalam ekosistem pasar modal, saham gorengan itu sendiri dapat terindikasi dari pergerakan harga emiten yang tiba-tiba melonjak tajam dalam waktu yang relatif singkat, meskipun sebuah emiten atau perusahaan dalam emiten tersebut tidak memiliki catatan fundamental atau laporan keuangan yang kuat. Hal lainnya yang perlu digarisbawahi adalah pergerakan emiten yang sedang “digoreng” ini cenderung lebih dipengaruhi oleh spekulasi, Fear of Missing Out (FOMO), rumor, atau aktivitas pihak tertentu, insider trading, dan distribusi informasi yang tidak sesuai dengan kinerja perusahaan. Selebihnya, saham gorengan ini juga dikategorikan aslinya melanggar Undang-Undang mengenai tata kelola pasar modal, sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Oke, kita telah mengetahui definisi dan juga titik keberadaan saham gorengan, namun apa efeknya dan kaitannya pada kesehatan pasar modal negara kita? Baik, untuk menjelaskan dan memberikan gambaran yang mudah dicerna, bayangkan kalau saham gorengan itu sebagai mikroba yang tumbuh dalam usus dan berpotensi merusak kinerja sistem pencernaan kita. Lama-kelamaan, pastinya akan ada ketidakstabilan yang diakhiri dengan pelemahan kondisi tubuh. Hal serupa jugalah yang beberapa waktu ini mempengaruhi ekosistem pasar modal Indonesia, di mana intensitas saham gorengan dan titik perdagangan saham yang terlalu terkonsentrasi di beberapa emiten oleh pihak tertentu berpotensi menurunkan transparansi pasar modal, menurunkan akuntabilitas aturan pasar modal serta emiten yang terlibat, dan juga buruknya menciptakan citra kredibilitas buruk di mata penanam modal asing.
Lantas, apa yang layaknya dapat dilakukan untuk tidak terjebak di saham gorengan? Nah, yang perlu kawan UNDIRA pahami adalah kalian wajib melakukan analisis sebelum membeli emiten terkait. Analisis seperti P/E Ratio dan juga analisis historis pergerakan grafik dapat membantu kalian. Kalian juga dapat menganalisis kinerja perusahaan beserta laporan keuangan yang mereka keluarkan sebagai indikator tambahan apakah emiten tersebut gorengan atau tidak. Terakhir, dan terpenting, kalian wajib menyusun strategi dan manajemen investasi dengan matang jika kalian berencana memilih investasi jangka pendek (scalping).
Angka yang tertera di layar bursa belum tentu mencerminkan nilai sebenarnya dari sebuah perusahaan. Sama seperti gorengan yang menggoda selera namun tidak baik dijadikan menu utama, saham gorengan memang menjanjikan cuan cepat, tetapi bisa berujung “sakit perut” bagi portofolio kita bila dikonsumsi tanpa pertimbangan.
Tertarik memahami dunia pasar modal dan keuangan secara lebih mendalam? Program Studi Manajemen Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) yang telah terakreditasi Unggul siap menjadi tempat kalian bertumbuh. Melalui konsentrasi Manajemen Keuangan, kalian akan belajar membaca laporan keuangan, menilai kinerja perusahaan, hingga menyusun strategi dan manajemen investasi, sehingga mampu membedakan peluang yang benar-benar bernilai dari sekadar gorengan. Jadilah bagian dari generasi profesional keuangan yang tidak hanya piawai membaca angka, tetapi juga berintegritas dalam menjaga kepercayaan pasar.
Sumber Referensi:
Bank Sinarmas - Mengenal Saham Gorengan: Ini Ciri-Ciri dan Risikonya yang Perlu Dipahami Investor
Kadin Indonesia - Rapimnas Kadin 2026 Dimulai, Kadin Siapkan Tiga Rekomendasi Strategis Perkuat Ekonomi Nasional
BRI Reksadana Sekuritas - Saham Gorengan: Pengertian, Risiko, dan Cara Menghindarinya
Hukumonline - Dinamika Perkembangan Pasar Modal
(Danang Respati Wicaksono / Humas UNDIRA)
Press Contact :
Biro Humas & Sekretariat Universitas Dian Nusantara
Facebook : www.facebook.com/undiraofficial
Instagram : www.instagram.com/undiraofficial
Twitter : www.twitter.com/undiraofficial
www.undira.ac.id
Lainnya
LRPM Universitas Dian Nusantara Gelar Monev Laporan Kemajuan Program Penelitian Hibah Kemendiktisaintek Tahun 2025
Read more
Kegigihan Yang Membuahkan Hasil Terbaik! Mahasiswa UNDIRA Lolos Seleksi POMNAS
Read more
Halalbihalal & Milad NBO ke-5: Merajut Silaturahmi dan Memaknai Kebersamaan dalam Bingkai Spiritualitas dan Budaya
Read more
Kampus Tanjung Duren
Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1
Grogol, Jakarta Barat. 11470
Kampus Green Ville
JIn. Mangga XIV No. 3
Kampus Kranggan
Jln. Raya Kranggan, No.6,
Jatiraden, Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432