html hit counter LPM Undira Gelar Pembekalan Auditor Jelang Audit Mutu Internal Tahun 2025/2026 - Universitas Dian Nusantara

LPM Undira Gelar Pembekalan Auditor Jelang Audit Mutu Internal Tahun 2025/2026

Dilihat : 89
14 Juli 2026

Jakarta, 14 Juli 2026 - Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Dian Nusantara (Undira) menyelenggarakan Pembekalan Auditor Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2025/2026 pada Kamis, 9 Juli 2026, bertempat di Kampus Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Jakarta Barat. Kegiatan yang diikuti oleh 21 auditor internal kampus ini menjadi bentuk penyegaran (refreshment) menjelang pelaksanaan audit di lapangan, sekaligus tindak lanjut atas amanat Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Sambutan disampaikan oleh Kepala LPM Undira, Sri Hesti, S.I.Kom., M.I.Kom., sementara acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Undira, Ir. Margono Sugeng, M.Sc. Untuk memperkuat kompetensi peserta, LPM Undira menghadirkan Dr. Ir. Desiana Vidayanti, M.T., Fasilitator Nasional Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagai narasumber utama.

1

Kesesuaian dan pemenuhan standar mutu turut menentukan relevansi, daya saing, dan keberlanjutan sebuah institusi pendidikan tinggi. Di tengah derasnya arus digitalisasi dan disrupsi industri, perguruan tinggi tidak lagi bisa sekadar bertahan dengan metode lama, melainkan dituntut melakukan lompatan kualitas secara nyata. Oleh karenanya, pencapaian mutu yang substantif bukan menjadi beban unit penjaminan mutu, melainkan komitmen yang dijalankan nyata mulai dari level tertinggi pengelola perguruan tinggi hingga seluruh pelaksana, demi mewujudkan budaya mutu yang hidup, bukan sekadar angan di atas kertas.

Tuntutan transformasi ini pun sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa tata kelola mutu saat ini wajib dijalankan secara akuntabel, transparan, dan terintegrasi penuh ke dalam siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Dalam mengimplementasikan siklus PPEPP tersebut, LPM Undira memberi perhatian khusus pada tahap evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 68 Ayat 2 regulasi tersebut, evaluasi ini dapat dijalankan salah satunya melalui Audit Mutu Internal (AMI), yang dipandang krusial untuk mendeteksi kesesuaian antara penetapan dan pelaksanaan standar mutu, sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan di lingkungan Undira.

Dalam sambutannya, Ir. Margono Sugeng, M.Sc., menyatakan bahwa implementasi audit merupakan tindak lanjut nyata dari amanat Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Namun lebih dari itu, ia menekankan bahwa audit tidak dipandang kaku sebagai kewajiban regulasi semata, melainkan sebagai budaya yang ditanamkan dan diterapkan secara berkelanjutan.

1

"Auditor hadir bukan sebagai pencari kesalahan, melainkan sebagai mitra perbaikan, karena keberhasilan setiap audit tidak diukur dari banyaknya temuan, tetapi dari banyaknya perubahan positif yang lahir setelah audit selesai. Karena mutu bukanlah tujuan yang sekali dicapai, tetapi merupakan perjalanan yang terus disempurnakan. Audit bukan akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari ikhtiar untuk menjadi yang lebih baik," ujar Margono.

Dr. Ir. Desiana Vidayanti, M.T., menjabarkan penguatan siklus PPEPP secara kontekstual sesuai kebutuhan audit di lapangan. Ia menegaskan bahwa performa AMI yang objektif menuntut auditor memiliki kompetensi yang memadai, serta wajib menjaga independensi penuh, bebas dari konflik kepentingan, demi menghasilkan potret mutu kampus yang riil dan substantif.

"Pelaksanaan AMI harus melewati tahapan yang valid, mulai dari telaah dokumen hingga triangulasi bukti di lapangan. Daftar tilik yang digunakan jangan hanya sekadar menggunakan templat generik yang kaku, melainkan harus kontekstual sesuai ruang lingkup audit untuk memandu auditor menggali informasi secara sistematis. Seorang auditor AMI adalah profesional yang memotret realita. Maka dari itu, kompetensi yang memadai serta sikap independen, yaitu tidak memihak dan tidak mengaudit unit sendiri, menjadi harga mati demi menjaga objektivitas hasil audit," tegas Ibu Desiana.

Lebih lanjut, Ibu Desiana menguraikan bahwa hasil dari potret lapangan tersebut akan menghasilkan klasifikasi temuan yang jelas, mulai dari aspek positif hingga area yang memerlukan perbaikan. Temuan dapat berupa 'Kesesuaian' terhadap standar, hingga 'Good Practice' atau praktik baik yang berhasil melampaui standar sehingga layak menjadi acuan bagi unit kerja lainnya.

"Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, kategorisasinya dipetakan secara terukur menjadi Observasi (OB), Minor, hingga Mayor. Level dampaknya pun dibagi ke dalam kategori besar, sedang, dan kecil sebagai proksi tingkat risiko bagi perguruan tinggi," urai Ibu Desiana. Seluruh temuan ini, menurutnya, akan menjadi dasar Permintaan Tindakan Korektif (PTK) yang nantinya dilaporkan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai masukan strategis bagi manajemen risiko institusi.

Di akhir sesi, Ibu Desiana menegaskan bahwa hasil AMI bukanlah vonis, melainkan peluang nyata untuk memperbaiki mutu berdasarkan temuan faktual di lapangan. Ia berharap temuan tersebut mendorong pimpinan unit untuk mengambil keputusan konkret demi memenuhi dan meningkatkan standar yang berlaku di Undira.

1

Pembekalan ini menjadi bukti nyata keseriusan Undira dalam menyongsong transformasi mutu pendidikan tinggi. Ke depan, kesiapan para auditor yang semakin matang ini diharapkan menjadi motor penggerak utama agar budaya mutu di lingkungan kampus terus tumbuh berkelanjutan dan berdampak nyata bagi seluruh civitas akademika.

(Danang Respati Wicaksono / Humas UNDIRA)

Press Contact :

Biro Humas & Sekretariat Universitas Dian Nusantara

humas@undira.ac.id

Facebook : www.facebook.com/undiraofficial
Instagram : www.instagram.com/undiraofficial
Twitter : www.twitter.com/undiraofficial
www.undira.ac.id 

Lainnya

Yayasan Dian Asra
Kampus Tanjung Duren

Jln. Tanjung Duren Barat II No. 1

Grogol, Jakarta Barat. 11470

Kampus Green Ville

JIn. Mangga XIV No. 3

Kampus Cibubur

Jln. Rawa Dolar 65

Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432

Kampus Cibubur Kranggan Raya

Jln. Raya Kranggan, No.6, RT 006/ RW 008

Jatiranggon Kec. Jatisampurna, Bekasi. 17432