Deskripsi SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Dian Nusantara dibentuk berdasarkan SK Rektor Nomor : 01/012A/J-Skep/V/2020.revisi-001
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Dian Nusantara menjalankan Penjaminan Mutu berdasarkan 24 Standar Nasional dan 20 Standar Universitas yang terdiri atas:
Standar Nasional
Standar Universitas